Masa Iddah Bagi Istri Yang Sedang Hamil. Istri yang shalehah adalah istri yang selalu bertakwa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Salah satu bentuk keshalehan istri adalah melakukan iddah setelah ditinggal mati suaminya maupun diceraikan suami. Dalam Islam, apabila istri pernah menjumpai hal itu, maka ia harus melaksanakan iddah.
Masa iddah bagi istri yang sedang hamil adalah sampai ia melahirkan bayi yang dikandung. Baik istri itu diceraikan suaminya atau istri ditinggal mati suami, maka masa habis iddah sampai ketika ia melahirkan anaknya. Walaupun anak yang dikandung itu anak kembar, ia tetap harus menunggu kesemua anak lahir.
Hal itu sebagaimana firman Allah SWT. :
"....Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka sampai melahirkan kandungannya...." (Q.S ath-Thalaq : 4)
Oleh para ulama, ayat itu dikhususkan kepada iddah perempuan yang sedang hamil. Karenanya, ayat yang kedua (di dalam surat ath-Thalaq) tidak bertentangan dengan ayat yang pertama (di dalam surat al-Baqarah).
Jadi iddah bagi istri yang ditinggal suaminya dalam keadaan hamil, maka ia harus menjalani iddah hingga waktu sampai melahirkan anaknya. Baik itu ditinggal mati suami atau diceraikan, maka ia harus menjalankan iddah. Dalam masa iddah, istri tidak boleh melakukan hal-hal berikut ini:
- Larangan khitbah dan menikah pada wanita cerai hidup
- Larangan khitbah secara terang-terangan namun boleh untuk sindiran bagi wanita cerai mati
- Tidak boleh keluar rumah selama iddah belum habis
- Tidak boleh memakai wangi-wangian
- Tidak boleh menggunakan hiasan, seperti perhiasan badan cincin, kalung, anting, dan sejenisnya

