Tidak Sholat Kerena Tidur Atau Lupa. Ibadah sholat tidak bisa ditinggal baik dalam keadaan sakit, susah, sedih, bepergian, maupun dalam keadaan tidur atau lupa. Saking wajibnya ibadah sholat, maka apabila ada orang yang tertidur dan kemudian tidak melakukan sholat, maka ia harus melaksanakan sholat.
Di dalam Islam, ketika melakukan sholat ada yang tepat pada waktunya (ada') dan di luar waktunya (qodho'). Ada' sholat apabila anda melakukan sholat isya di dalam waktu isya'. Apabila anda melakukan sholat isya' di luar waktu isya' misal jam 5 pagi, maka sudah masuk dalam ketegori qodho'.
Apabila ada orang yang tertidur sampai tidak melakukan sholat, maka ia wajib meng-qodho' sholatnya ketika ingat. Namun untuk ketentuan ini, hanya diperbolehkan ketika tidur sebelum masuk waktu sholat. Misalnya, apabila anda tidur jam 11 siang dan kemudian pada jam 12 siang sudah masuk waktu dhuhur. Kemudian anda bangun jam 4 sore. Maka sholat dhuhur yang anda tinggal sebab ketiduran itu tidak dihukumi dosa, sebab anda tidur di luar waktu dhuhur hingga kebablasan sampai jam 4 sore. Namun jika anda tidur jam 12.30 WIB secara sengaja, maka itu hukumnya haram.
Ketika sudah bangun tidur dan ingat bahwa ada sholat yang belum dilakukan karena tertidur, maka seketika itu harus dilakukan.
Selain tidur, ada juga yang diperbolehkan tidak melakukan sholat, yakni orang yang lupa. Lagi-lagi bagi yang lupa hingga lupa menjalankan sholat, maka ketika ingat belum menjalankan sholat wajib menyahur sholat yang belum dilakukan itu.
Qtadah becerita bahwa para sahabat pernah mengadu kepada Rasulullah Saw. tentang persoalan tertidur saat waktu sholat telah tiba. Rasulullah bersabda :
"Di dalam tidur tidak terdapat kelalaian. Kelalaian hanya ada pada saat terjaga. Jika salah seorang diantara kalian lupa untuk sholat, atau tertidur, maka laksanakanlah ketika ia mengingatnya". (HR. Nasa'i, Sunan Nasa'i, Al-mawaqit, hlm 293.)
Anas r.a becerita bahwa Rasulullah Saw. bersabda :
"Barang siapa yang lupa untuk melaksanakan sholat, maka lakukanlah sholat ketika ia mengingatnya. Tidak ada denda apapun kecuali itu". (HR. Bukhori, Sahih Bukhari)
Jadi jangan salah pengertian, ketika ketiduran dan tidak melakukan sholat pada waktunya kemudian ia ingiat dengan menganggap tidak perlu melakukan sholat, itu adalah keliru.
Kadang ada orang yang beranggapan dengan dalih, menjalankan sholat itu harus pada waktunya, di luar waktunya tidak wajib melakukan sholat.
Anggapan itu memang benar. Sholat memang wajib dilaksanakan pada waktunya, apabila belum manjing waktu sholat kok melakukan sholat, maka hukumnya haram.
Permasalahannya, kadang ada anak kos yang jauh dari orang tua kemudian suka tidur terlalu malam hingga tidak bisa bangun pagi untuk menjalankan sholat subuh. Namun bangunnya selalu jam 9 pagi dan kemudian ia ingat, bahwa jam 9 pagi sudah tidak waktunya sholat subuh. Memang demikian jam 9 pagi bukan waktunya sholat subuh. Namun jika tidurnya itu sebelum masuk waktu subuh seperti jam 3 pagi dan kemudian bangunnya jam 9, dan ingat belum menjalankan sholat subuh, maka wajib baginya untuk mengqodlo' subuh. Jangan dijadikan alasan tidak mau sholat subuh karena sudah tidak masuk waktunya. Walaupun di luar waktunya, tetap saja diwajibkan qodlo' sholat yang ditinggal ketika ia ingat.

