Biasanya, kerap kali ketika anak sudah lahir, orang tua sang anak itu melakukan Aqiqah. Dan ini sudah banyak dilakukan di berbagai daerah. Bukan hanya untuk mengikuti tradisi, namun hal itu disyariatkan dalam agama Islam. Bagaimana hukum Aqiqah sebenarnya?
Secara bahasa, Aqiqah berbarti memotong. Secara terminologi syar'i Aqiqah adalah menyembelih kambing karena kelahiran anak pada hari ketujuh.
Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw. yang berbunyi :
"Tiap bayi tergadaikan oleh Aqiqahnya, disembelihkan (kambing) atasnya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama" (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Madjah).
Berdasarkan hadis tersebut, maka Aqiqah bukan suatu tradisi, namun sebuah anjuran yang memang diysariatkan di dalam Islam. Pertanyaannya, bagaimana jika orang tua bayi itu tidak mampu untuk membeli kambing? Bagaimana jika anak tidak di Aqiqahkan karena tidak ada biaya?.
Dalam hal ini, kita perlu mengetahui status hukum Aqiqah itu sendiri menurut para ulama. Sebab para ulama juga berbeda pendapat tentang masalah ini. Apakah wajib, sunnah, ataukah makruh.
Hukum Aqiqah Menurut Para Ulama
1. Wajib Melakukan Aqiqah
Ada ulama yang memang mewajibkan orang tua untuk melakukan Aqiqah. Diantara ulama yang mewajibkan Aqiqah itu adalah : Imam Ahmad, Al Hasan Al Basri, Al Laist Ibnu Sa'ad dan Ibnu Hazm.
Para Ulama itu beranggakan melakukan Aqiqah adalah wajib. Hal in iberdasarkan sebagaimana hadis di atas tadi, yakni "Tiap bayi tergadai oleh Aqiqahnya.........
Mereka juga berdalil pada sebuah hadis yang diriwayatkan Muraidah dan Ishak bin Ruwaihah,bahwa Rasulullah Saw. bersabda :
"Sesungguhnya manusia pada hari kiamat akan dimintakan pertanggungjawabannya atas aqiqah, sebagaimana akan dimintai pertanggungjawabannya atas sholat- sholat lima waktu".
2. Sunnah Melakukan Aqiqah
Hukum sunnah melakukan aqiqah ini adalah yang banyak dianut para ulama. Beberapa ulama yang menganut sunnah melakukan aqiqah antara lain adalah : Imam Malik dan sahabat sahabatnya, Imam Syafii, serta Imam Ahmad.
Bagi yang mengatakan bahwa aqiqah itu sunnah berargumenatasi pada sebuah hadis yang berbunyi :
"Barang siapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia menyukai untuk membaktikannya (mengaqiqahi), meka hendaklah melakukannya".

