Kangsantri. Sebagaimana yang kita tahu, bahwa melaksanakan sholat jumat adalah wajib bagi laki-laki. Setiap laki-laki muslim yang baligh harus melaksanakan sholat jumat. Kecuali ada beberapa udzur atau halangan yang bisa menyebabkan terhalang sholat jumat. Nah, bolehkah perempuan melakukan sholat jumat?
Google Image
Sholat jumat bagi perempuan di negara kita sangat jarang sekali. Hal ini karena memang perempuan tidak wajib melaksanakan ibadah sholat jumat. Makanya banyak perempuan tidak berangkat ke masjid saat jumat. Seandainya, ada perempuan sholat jumat, apakah sudah bisa menggantikan sholat duhur?
Dalam penjelasan kitab bughyatul Murtasyidin, bab sholat jumat, dijelaskan bahwa wanita diperkenankan melaksanakan sholat jumat, seperti budak, musafir, dan juga wanita melaksanakan sholat jumat sebagai pengganti sholat duhur.
Perempuan yang dianjurkan sholat jumat adalah yang sudah tua, yang tidak besolek, dan tidak banyak gaya. Mereka ini sangat dianjurkan untuk sholat jumat dan tidak perlu mengganti dengan sholat duhur.
Namun bila perempuan atau wanita yang sholat jumat adalah suka pamer body alias mudah menimbulkan fitnah, maka sebaiknya tidak melaksanakannya. Hanya wanita yang aman dari fitnah saja yang sebaiknya melaksanakannya.

