8 Kelompok Yang Berhak Merima Zakat. Salah satu manfaat diwajibakannya zakat adalah untuk membantu orang-orang tidak mampu. Dalam konteks bahasa modernnya, zakat merupakan proses pendistribusian harta dari atas ke bawah agar tidak selalu dimonopoli mereka saja yang berduit. Walaupun mengeluarkan zakat tidak begitu banyak, namun manfaat dari melakukan zakat adalah terbantunya orang-orang bawah yang sedang membutuhkan.
Dalam al-Qur'an sudah ada orang atau siapa-siapa saja yang berhak menerima zakat.
"Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah maha mengetahui, Maha bijaksanan" (QS. At-Taubah : 60)
Untuk lebih mudah menterjemahkan ke dalam bahasa awamnya adalah ada 8 golongan atau kelompok penerima zakat.
Berikut ini adalah kelompok yang berhak menerima zakat :
- Orang fakir.
Orang yang yang memiliki harta namun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Amil
- Muallaf
- Budak
- Garim
- Fi Sabilillah
- Ibnu Sabil

