8 Kelompok Yang Berhak Merima Zakat

ads

8 Kelompok Yang Berhak Merima Zakat. Salah satu manfaat diwajibakannya zakat adalah untuk membantu orang-orang tidak mampu. Dalam konteks bahasa modernnya, zakat merupakan proses pendistribusian harta dari atas ke bawah agar tidak selalu dimonopoli mereka saja yang berduit. Walaupun mengeluarkan zakat tidak begitu banyak, namun manfaat dari melakukan zakat adalah terbantunya orang-orang bawah yang sedang membutuhkan.

8 Kelompok Yang Berhak Merima Zakat

Dalam al-Qur'an sudah ada orang atau siapa-siapa saja yang berhak menerima zakat. 


"Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah maha mengetahui, Maha bijaksanan" (QS. At-Taubah : 60)

Untuk lebih mudah menterjemahkan ke dalam bahasa awamnya adalah ada 8 golongan atau kelompok penerima zakat.

Berikut ini adalah kelompok yang berhak menerima zakat :
  • Orang fakir. 
Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memeliki pekerjaan untuk mencarinya.
Orang yang yang memiliki harta namun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Amil
Adalah orang yang mengelola pengumpulan zakat dan orang yang mengatur pembagian zakat
  • Muallaf
Adalah orang yang baru masuk Islam dan baru mengenal Islam masih lemah imannya jadi berhak menerima zakat
  • Budak
Orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya. Perbudakan ini sudah tidak ada, apalagi di Indonesia.
  • Garim
Adalah orang yang memiliki hutang banyak sedangkan ia tidak bisa melunasinya
  • Fi Sabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun
  • Ibnu Sabil
Yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya, sehingga sangat membutuhhkan bantuan

8 Kelompok Yang Berhak Merima Zakat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
 

Top