Takbir Pada Hari Idul Fitri dan Hukumnya. Biasanya ummat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan perayaan ketika sudah sampai hari raya Idul Fitri. Mereka akan melakukan takbir dengan menyebut keagungan Allah melalui takbir, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Di Indonesia fenomena takbiran sangat begitu meriah. Banyak orang bersuka cita ketika pada malam hari raya Idul Fitri. Saking senangnya, pada malam takbiran mereka tidak sedikit yang menylut petasan. Perayaan ini tidak lepas dari rasa syukur atas puasa yang sudah dijalankan selama sebulan penuh, hingga setelah selesai mereka bergemberi dengan melakukan takbir sendiri, berjamaah, atau keliling, sekaligus tradisi menyulut hal-hal yang membuat semarak, yakni petasan.
Lantas bagaimana hukum melakukan takbiran? Apakah boleh melakukan takbiran di dalam Islam? Apa dasar hukumnya?
Membaca takbir bukan hanya terjadi pada hari raya Idul Fitri saja, namun hari raya Idul Adha juga membaca takbir.
Hukum membaca takbir pada kedua hari raya adalah sunnah.
Hal ini sebagaimana firman Allah :
"Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur" (al-Baqarah : 185)
Dalam surat lain Allah berkata :
"Demikianlah dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang dia berikan kepadamu" (al-Hajj : 37)
Takbir Idul Fitri dimulai sejak muncul hilal pada malam Idul Fitri 1 Syawal hingga pagi sampai Imam pergi ke tempat sholat atau imam pergi ke sholat.
Adapun takbir hari raya Idul Adha dimulai sejak subuh hari Arafah sampai petang hari tasyriq, yakni tanggal sebelas, duabelas, dan tiga belas bulan Dzulhijjah.

