Pengertian Talak, Hukum Talak Dan Jenis Talak

ads

Pernikahan yang dihiasai dengan keindahan dan keharmonisan kadang harus kandas di tengah jalan. Banyak sekali penyebab kandasnya pernikahan, mulai dari ketidak cocokan, pembangkangan, perselingkuhan, tak bisa memberi nafkah, dan hal-hal lainnya. Tidak heran banyak pula suami istri yang melakukan talak. 


Menurut bahasa, at-thalaq berasal dari bahasa al-itlaq, yang berarti melepaskan sesuatu atau meninggalkan. 

Menurut Istilah adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami istri.


Melakukan talak bagi ulama berbeda-beda pendapat. Akan tetapi, menurut pendapat yang kuat adalah talak dilarang di dalam agama, kecuali dalam keadaan mendesak. Pendapat ini bersumber dari ulama Hanafiyah dan Hanabilah yang pendapatnya dilandaskan pada sabda Rasulullah Saw.,

لعن الله كل ذواق, مطلاق

"Allah SWT. melaknat orang yang suka berganti pasangan dan suka menceraikan istri"

Talak yang dijatuhkan bukan karena sebab yang mendesak, itu sama halnya telah melakukan kufur nikmat. Dan orang yang melakukan kufur nikmat adalah haram.

Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa Allah SWT. membenci talak yang dijatuhkan tanpa tujuan yang mendesak. Rasulullah Saw. bersabda :

ابغض الحلال الى الله عز وجل الطلاق

"Perkara halal yang dibenci Allah SWT. adalah talak"

ما احل الله شيئا ابغض اليه من الطلاق

"Tidak ada perkara halal yang lebih dibenci Allah SWT. dari pada talak"

Pengertian Talak, Hukum Talak Dan Jenis Talak



  • Talak Jatuh Langsung

Talak yang jatuh langsung jika diucapkan adalah talak yang tidak digantungkan dengan syarat tertentu dan tidak ditangguhkan sampai waktu yang akan datang. Tetapi suami yang menjatuhkan talak bermaksud untuk menjatuhkan talak ketia dia mengucapkan kata talak tersebut.

Misal, Aku talak kamu. Hukum talak seperti ini adalah sah jika dijatuhkan oleh suami yang berhak menjatuhkan talak kepada istrinya yang boleh ditalak.
  • Talak Yang Tidak Jatuh Langsung

Adalah talak yang dijatuhkan dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, "Jika kamu pergi ke tempat itu, aku talak kamu". Talak ini hukumnya sah jika memenuhi tiga syarat berikut ini:
  • Perkara belum ada, tapi mungkin akan terjadi dikemudian hari.
  • Perempuan yang ditalak adalah perempuan yang sah untuk ditalak, yaitu ketika ketika dibawah tanggungjawab suamina (dalam hubungan suami istri).
  • Sesuatu yang menjadi syarat terjadinya talak telah ada.



  • Talak yang sesuai dengan sunnah

Talak yang sesuai dengan sunnah adalah talak yang dijatuhkan sesuai dengan apa yang diperintahkan agama. Misalnya, talak yang dijatukan suami kepada istrinya yang sudah digauli dengan satu talak dan ketika sang istri dalam keadaan bersih dai haid, tapi belum dicampuri. Sebagaimana firman Allah  :

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.." (al-Baqarah : 229)

Maksud ayat ini adalah bahwa talak yang disyari'atkan oleh agama adalah talak yang dijatuhkan pertama, lalu rujuk, kemudian diikuti oleh talak kedua, lalu rujuk kembali. Kemudian suami yang menjatuhkan talak memilih pilihan antra merujuknya kembali dengan baik atau menceraikannya dengan cara yang baik pula.

  • Talak yang bid'ah

Adalah talak yang tidak sesuai dengan yang disyari'atkan agama. Misalnya, tiga talak yang dijatuhkan suami dengan satu kalimat (ucapan), atau lebih dari satu kalimat, tapi di dalam satu tempat. Contoh ucapan talak bid'ah sebagai berikut: "Saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak kamu".

Menurut jumhur ulama, hukum melakukan talak bid'i adalah sah. Dan ada pula ulama yang mengatakan bahwa talak bid'i hukumnya adalah haram dan pelakunya kena dosa.


  • Talak Raj'i

Adalah talak yang dijatukan suami kepada istrinya yang sudah digauli, tanpa diberikan harta kompensasi oleh suami, dan sebelumnya, sang suami belum pernah sama sekali menjatuhkan talak pada istrinya baik dengan cara ucapan yang jelas atau sindiran.

Talak raj'i tidak menghalangi suami untuk menggauli istrinya, karena talak itu tidak menggugurkan akad nikah dan tidak menghilangkan kepemilikan suami terhadap istrinya. Karena itu dalam hal ini suami boleh merujuk istrinya dalam masa iddah.

Akan tetapi jika masa iddah istri sudah habis dan suami tidak merujuknya, maka pada saat itu ada pengaruh talak dari talak raj'i karena ketika itu talak berubah menjadi talak ba'in. 

  • Talak Ba'in

Talak ba'in adalah talak yang ketiga, talak yang dijatuhkan sebelum suami istri bersenggama dan talak yang dilakukan karena ada tebusan.

Talak Ba'in dibagi menjadi dua, yakni talak ba'in sughra dan talak bain kubra.

Talak bain Sughra dapat mengugurkan akad nikah. Karena itu, istri yang ditalak menjadi perempuan asing bagi suami, dan mantan suami pun tidak boleh menyetubuhinya. Bahkan keduanya tidak saling mewarisi jika salah satu di antara meninggal ketika masa iddah belum habis.

Talak Ba'in Kubro juga dapat menghilangkan ikatan hubungan suami istri. Talak bain kubra sama dengan talak bain sughra. Hanya saja yang membedakan adalah suami tidak boleh kembali pada mantan istrinya kecuali mantan istri sudah menikah dengan orang lain yang sah dan suami yang kedua sudah menyetubuhinya. 

Pengertian Talak, Hukum Talak Dan Jenis Talak Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
 

Top