Ibadah umroh bisa dibilang adalah ibdah kategori mahal. Selain itu ibadah umroh juga sangat di mata masyarakat dianggap sangat bergengsi. Banyak artis yang pulang pergi melakukan ibadah umroh. Mereka lebih suka ibadah umroh dari pada haji. Padahal haji itu hukumnya wajib bagi yang mampu. Akan tetapi mereka yang berduit seperti halnya artis enggan memilih haji dan lebih pilih umroh. Setidaknya perlu dijelaskan disini, bagaimana hukum umroh sebenarnya, apakah wajib atau sunnah? sebelum itu, lebih dahulu membahas pengertian umroh itu sendiri.
Umroh diambil dari kata i'timar yang berarti mengunjungi. Maksudnya adalah mengunjungi ka'bah, berthawaf di sekelilingnya, melakukan sa'i antra shafa marwa, serta mencukur rambut.
Ulama sepakat bahwa ibdah umroh itu ibadah yang disyari'atkan di dalam Islam. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda :
"Pahala melaksanakan umroh pada bulan ramadhan adalah seperti pahala melaksanakan haji".
Abu Hurairah juga meriwayatkan hadis tentang umroh :
"Satu umroh ke umroh berikutnya merupakan penghapus dosa-dosa di antara keduanya, dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga".
Pendapat Hanafiyah dan Malik bahwa umroh itu sunnah berdasarkan riwayat Jabir r.a bahwa Nabi Saw. ditanya tentang umroh, apakah umroh itu wajib bagi kaum muslimin? Beliau menjawab bahwa umroh tidak wajib, melainkan suatu keutamaan.
Menurut Syafi'iyah dan Ahmad, hukum umroh adalah wajib berdasarkan firman Allah SWT.
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah .....(al-Baqarah : 196)
Umroh kata di atas digabungkan dengan haji yang memilki hukum wajib, sehingga umroh juga wajib.
Kesimpulannya ada dua hukum umroh yakni wajib dan sunnah. Pendapat yang wajib dianggap yang kuat, sedangkan yang sunnah lemah karena tidak ada hadis sahih yang menunjukkan umroh itu sunnah.
Yang wajib melakukan umroh adalah yang mampu melaksanakan umroh dan yang nazar melakukan umroh. Sedangkan yang sunnah adalah umroh yang dilakukan kedua kali dan seterusnya selain juga nazar. Jadi umroh pertama itu wajib, sedangkan umroh selanjutnya sunnah kerena kewajiban hanya sekali seumur hidup.
Mayoritas para ulama sepakat bahwa hari-hari dalam setahun merupakan waktu untuk umroh. Artinya ibadah umroh bisa dilakukan kapan saja dan tidak ada hukum makruh di dalamnya.
Sementara itu ada yang berpendapat, seperti Abu Hanifah bahwa umroh makruh apabila dilakukan dalam limar hari, yakni hari arafah, hari nahr, dan tiga hari tasyrik.
Semua ulama juga sepakat bahwa umroh boleh dilakukan pada bulan-bulan haji. Dan jika ingin melakukan umroh sebelum haji juga tidak apa-apa.
Ikrimah bin Khalid mengatakan " Aku bertanya kepada Abdullah bin Umar, apakah umroh dapat dilakukan sebelum haji?
Ia menjawab, "Tidak mengapa seseorang melakukan umroh seebelum haji karena Nabi Saw. telah melaksanakan umroh sebelum haji".
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Aqil (tidak gila)
- Merdeka (bukan budak)
- Istita'ah atau mampu
- Niat Umroh
- Thawaf umroh
- Sa'i
- Tahallul (cukur)
- Tertib (urut dalam melaksanakan rukun)
- Niat Ihram di Miqat
- Meninggalkan larangan selama ihram
- Tidak boleh memotong dan mencabut rambut, memotong kuku, dan juga menggaruk kulit hingga mengelupas mengeluarkan darah
- Tidak boleh menggunakan parfum termasuk sabun mandi
- Tidak boleh bertengkar
- Tidak boleh bermesraan
- Tidak boleh berhubungan suami istri
- Tidak boleh berkata tidak baik
- Tidak boleh menikah atau menikahkan
- Tidak boleh berburu atau membantu berburu
- Tidak boleh membunuh binatang (kecuali yang mengancam jiwa), memotong dan mencabut tumbuhan hidup dan segala hal yang mengganggu kehidupan mahluk
- Tidak boleh memakai make-up
- Pria tidak boleh memakai penutup kepala, memakai pakaian berjahit dan tidak boleh memakai alas kakai yang menutup mata kaki
- Wanita tidak boleh menutup wajah dan memakai sarung tangan hingga menutupi telapak tangan

