Shalat Jumat Dan Hukum Shalat Jumat

ads

Shalat Jumat Dan Hukum Shalat Jumat. Shalat Jumat merupakan perintah shalat yang wajib dilakukan oleh muslim laki-laki pada hari jum'at secara berjamaah di masjid dengan didahuli khutbah terlebih dahulu. Untuk itu perempuan tidak punya kewajiban untuk menjalankan shalat Jumat layaknya laki-laki.

Dalam praktiknya, walaupun shalat jumat adalah wajib, banyak laki-laki muslim yang tidak menjalankan shalat jumat. Entah alasan pekerjaan atau alasan malas, yang jelas kewajiban shalat jumat banyak yang tidak menjalankannya. Jika kita masih menjalankan shalat jumat, maka patut bersyukur sebab masih dikaruniai hidayah sertau taufiq dari Allah SWT.

Shalat Jumat Dan Hukum Shalat Jumat

  • Orang Islam
  • Laki-laki
  • Baligh (dewasa)
  • Berakal sehat
  • Merdeka (bukan budak)
  • Bermukim di daerah tempat tinggal

  • Shalat jumat dilakukan oleh orang yang menetap di suatu desa atau orang yang menetap di suatu kota
  • Dikerjakan secara berjamaah dan jamaah tidak kurang dari 40 orang
  • Dilaksanakan pada waktu dhuhur
  • Dikerjakan setelah dua khutbah

Hal ini sebagaimana sabda Nabi Saw. :

"Bahwa Nabi Saw. berkhutbah dengan dua khutbah denga dua berdiri. Beliau memisahkan keduanya dengan duduk. (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Shalat jumat hanya dua rekaat
Waktu Mengerjakan Shalat Jumat

Dalam mengerjakan shalat jumat adalah pada waktu dhuhur, yakni pada sekitar jam 12.00 WIB atau ketika matahari sudah tergelincir.

Dasar diwajibkannya shalat jumat adalah sebagai berikut:

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Jumuah : 9)

Jika diatas adalah dalil seruan untuk melakukan shalat jumat, maka dalil hadis berikut ini adalah seruan untuk orang laki-laki agar melakukan shalat jumat :

"Shalat jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali tidak diwajibkan atas 4 orang, yakni budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit." (HR. Abu Dawud)

Dalil diatas merupaka dalil yang ditunjukkan bagi kaum muslim laki-laki untuk melakukan shalat jumat. Hukum wajib apabila ditinggal tentu akan mendapatkan dosa karena meninggalkan hal wajib.

Berbeda bagi perempuan, mereka tidak wajib melakukan shalat jumat dan apabila tidak melakukannya tidak mendapatkan dosa.

Laki-laki yang tidak melakukan shalat jumat tanpa ada udzur syar'i sebagaimana sedang sakit, maka perlu memperhatikan hadis ini.

"Barangsiapa meninggalkan shalat jumat tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar'i) maka Allah akan mengunci mata hatinya." (HR. Malik)

Kesunnahan Melakukan Shalat Jumat
  • Mandi bersih disertai dengan niat akan menunaikan shalat jumat
  • Membersihkan gigi
  • Memotong kuku, menggunting kumis, dan menyisir rambut
  • Membersihkan kepala
  • Memakai pakaian yang bagus dan bersih lebih afdhol memakai pakaian warna putih
  • Memakai wangi-wangian
  • Menyegerakan datang ke masjid sebelum khatib naik mimbar
  • Shalat sunnah tahiyyatal masjid sebelum duduk di masjid
  • Membaca al-qur'an, membca dzikir, membaca shalawat
  • Mendengarkan khutbah dengan baik


Shalat Jumat Dan Hukum Shalat Jumat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
 

Top