Pengertian Nikah, Hukum Nikah, Dan Rukun Nikah

ads

Allah menciptakan dunia ini selalu berpasang-pasang. Ada malam ada siang, ada langit ada bumi, ada utara ada selatan, ada kaya ada miskin, ada pintar ada bodoh, ada surga ada neraka, ada laki-laki ada perempuan. Semua sudah diatur masing-masing pasangannya. Hanya saja, manusia jika ingin mendapatkan pasangannya, harus memenuhi syaratnya, yakni menikah. Tujuannya adalah untuk membedakan dengan makhluk-makhluk lainnya. Jika ada manusia yang hidup dengan pasangannya tanpa ikatan pernikahan, maka orang itu telah melanggar norma atau aturan Allah.

Pernikahan adalah bersatunya dua jenis mahluk yang berbeda jenis dengan ikatan yang sah menurut agama melalui jiab dan qabul.

Sebagaimana firman Allah :

"Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasang agar kamu mengingat (kebesaran Allah)." (adz-Dzariyat : 49).

"Wahai manusia! bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah menegmbangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak." (an-Nisa' : 1).

Untuk mendapatkan pasangan bagi laki-laki dan perempuan, bagi Allah harus melewati jalan yang sah. Sebagaimana dalam surat an-Nisa' di atas bahwa seruan untuk bertakwa adalah seruan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah kepada hambanya, yakni jika ingin mendapatkan pasangannya, maka harus melalui jalur pernikahan.

Selain itu menikah juga bisa menambah keimanan manusia dikarenakan terdapat kebesaran Allah yang ditunjukkan kepada manusia. Bagaimana tidak, dari dua jenis kelamin yang berbeda dapat melahirkan jenis keturunan yang kelak menjadi penerus di masa datang. Jika hal ini diresapi maka dapat menambah keimanan yang kuat bagi orang yang sudah menikah.

Pengertian Nikah, Hukum Nikah, Dan Rukun Nikah


Di dalam Islam, bagi orang yang sudah siap untuk menikah, maka sebaiknya untuk segera menikah karena dikhawatirkan akan terjadi fitnah. Anjuran ini termasuk kategori sunnah dimana menikah juga dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. Apabila kita menikah, sama saja melakukan sunnah Nabi Saw.

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. :

اربع من سنن المرسلين : الحناء والتعطر والسواك والنكاح

"Ada empat hal yang merupakan sunnah para rasul : 1) memakai inai, 2) memakai wewangian, 3) bersiwak, dan 4) menikah".

Selain itu, Allah juga memuji terhadap orang-orang yang menikah :

Allah SWT. berfirman : "Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberikan rejeki dari yang baik....." (an-Nahl : 72)

  • Wajib
Hukum wajib melakukan nikah adalah bagi mereka yang sudah mampu untuk menikah namun takut akan terjerumus pada jurang perzinahan. Maka dari itu, mejaga diri dan kehormatan dari hal-hal yang diharamkan Allah adalah wajib.

Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah berkata :

"Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang sudah mampu untuk berjima' (karena sudah mampu untuk memberikan nafkah) maka hendaknya ia menikah, karena sesungguhnya menikah merupakan sarana paling idel untuk menundukkan padangan dan menjaga farji (dari hal-hal yang diharamkan). Dan barang siapa di antara kalian yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa kerena puasa dapat menghindarkan seseorang dari bahaya syahwat".
  • Sunnah
Hukum sunnah melakukan nikah adalah apabila sudah mampu untuk menikah namun tidak khawatir dirinya tidak akan terjerumus ke dalam hal-hal yang dilarang oleh Allah (perzinahan) jika tidak melaksanakannya. Dalam hal ini, menikah lebih utama baginya dari pada melakukan segala bentuk peribadahan.

Sa'ad bin Abi Waqqash meriwayatkan sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw. :

"Allah SWT. tidak menganjurkan kerahiban kepada kita, namun menggantikannya dengan kesucian penuh toleransi (pernikahan)".

Abu Umamah r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda :

"Menikahlah, karena aku membanggakan kalian kepada umat yang lain karena banyaknya jumlah kalian, dan jangalah kalian bertindak seperti para pendeta nasrani (tidak menikah)."
  • Haram
Seseorang diharamkan menikah apabila melakukan pernikahan itu dapat dipastikan ia tidak akan mampu memberi nafkah istri, baik lahir maupun batin.

Pernikahan juga diharamkan jika ada penyakit yang menghalanginya untuk bersenggama, seperti gila, kusta, dan penyakit kelamin.
  • Makruh
Makruh melakukan nikah apabila ia tidak mampu untuk menafkahi istrinya secara lahir maupun batin, namun sang istri tidak terlalu menuntutnya untuk masalah itu karena keadaan istri yang sudah kaya atau tidak terlalu membutuhkan terjadinya hubungan suami-istri antara keduanya.
  • Mubah
Pernikahan menjadi mubah ketika faktor-faktor yang mengharuskan maupun menghalangi dilaksanakannya pernikahan tidak ada pada diri seseorang

  • Pengantin laki-laki
Jika ingin menikah tanpa ada pengantin laki-laki maka tak mungkin untuk melakukan pernikahan, maka harus ada pengantin laki-laki jika ingin sahnya pernikahan
  • Pengantin perempuan
Pengantin perempuan juga harus ada. Jika tidak menikah dengan perempuan harus menikah dengan siapa lagi. 
  • Adanya wali
Wali adalah orang yang akan menikahkan pihak wanita kepada pria.
  • Dua orang saksi
Saksi adalah orang yang menyaksikan pernikahan. Saksi harus dari jenis laki-laki sebagai sah pernikahan
  • Ijab dan Qabul (akad nikah)
Kalimat yang dibacakan saat akad nikah 


Pengertian Nikah, Hukum Nikah, Dan Rukun Nikah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
 

Top