Zakat Fitrah Dan Niat Zakat Fitrah. Zakat di dalam Islam terbagi menjadi dua, yakni zakat nafs (jiwa) atau yang disebut dengan zakat fitrah dan zakat mal. Zakat sendiri merupakan perintah wajib yang harus dilakukan. Mereka yang wajib melaksanakan zakat adalah yang mampu. Maka dari itu, apabila ada orang kaya atau mampu tidak mengerluarkan zakat, maka hukumnya dosa.
Zakat dalam segi bahasa adalah berarti mensucikan. Zakat fitrah sendiri berarti mensucikan diri dari segala dosa-dosa yang sudah kita lakukan. Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali baik laki-laki maupun perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa, semua mengeluarkan zakat.
Dasar diwajibkannya melakukan zakat fitrah adalah QS. Al-A'la : 14
"Sungguh telah berkemenangan (beruntung) orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama tuhannya (mengucapkan takbir untuk membesarkan Allah ) lalu ia mengerjakan sholat (idul fitri)."
Dasar dari hadis diberitakan oleh Ibnu Abbas ia berkata :
"Rasulullah Saw. telah memfardukan zakat fithri untuk mensucikan orang berpuasa dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan dalam berpuasa dan untuk menjadikan makanan bagi orang yang miskin."
Zakat fitrah selain untuk membesihkan jiwa dari perkataan kotor yang bisa menimbulkan dosa-dosa, berguna juga untuk membantu orang-orang tidak mampu, yakni fakir dan miskin. Jadi zakat sangat bermanfaat sekali baik secara horizontal maupun vertikal. Secara vertikal, zakat fitrah untuk membersihkan diri dan secara horozontal bisa membantu sesama terhadap yang tidak mampu.
- Orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, merdeka atau budak, kaya maupun miskin
- Memiliki kelebihan makanan
- Orang Islam tersebut mendapati (menyaksikan) waktu terbenamnya matahari di malam hari raya di akhir ramadhan
Catatan : orang yang tidak punya kelebihan makanan sama sekali, umpanya pada hari akhir mengeluarkan zakat, tidak ada harta untuk dikeluarkan zakat, maka tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Tidak wajib karena sama sekali tidak ada barang yang bisa dikeluarkan untuk zakat.
Jika zakat fitrah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri maka hukumnya boleh, namun apabila zakat fitrah itu dikeluarkan setelah sholat idul fitri maka tidak boleh, dan bila terpaksa mengeluarkan pada waktu itu juga, maka tidak jadi zakat hanya saja jadi sedekah biasa.
Sebab zakat dengan sedekah itu beda. Zakat hukumnya wajib dan harta yang dikeluarkan ditentukan, sedangkan sedekah adalah sunnah dan harta yang dikeluarkan untuk sedekah adalah bebas, tidak terikat.
Kadar Zakat FItrah
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak muupun dewasa, kaya maupun miskin yang masih ada sedikit kelebihan harta. Zakat fitrah di dalam fiqih adalah zakat atas makanan pokok pada suatu negara setempat. Jika di Indonesia makanan pokok adalah nasi, maka zakat fitrahnya adalah beras.
Lantas berapa yang harus dikeluarkan? orang Indonesia jika ingin melakukan zakat fitrah maka harus mengeluarkan beras seberat 3 liter atau 2,5 kg.
Cara Niat Zakat Fitrah
Jika anda ingin mengeluarkan zakat, maka wajib untuk melafalkan niatnya. Niat zakat fitrah sebagai berikut:
Artinya : Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari jiwaku karena Allah ta'ala...
Jika sudah diniatkan, maka bagikan zakat itu kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.
Atau jika tidak mau repot melafalkan zakat, maka bisa ke masjid atau mushola, bawa beras dan utarakan kepada pengurus zakat di masjid, nanti akan dibantu cara melafalkan zakat fitrah dan zakat yang sudah anda serahkan ke amil zakat di masjid akan membagikan sendiri kepada orang-orang yang berhak.

