Sebelum melakukan ibadah shalat misalnya, maka wajib bagi kita untuk melakukan wudlu. Hal ini harus dipenuhi karena wudlu termasuk syarat sahnya shalat. Jika tidak melakukan wudlu maka ibadahnya tidak sah.
Ada banyak hal yang membuat wudlu batal dan wajib melakukannya kembali. Hal-hal apa saja yang jadi penyebab batalnya wudlu itu?
Hal-Hal Yang Mewajibkan Wudlu
- Keluarnya sesuatu selain sperma dari qubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang).
Orang yang wudlu kemudian kencing maka wudlunya tadi jadi batal. Begitu juga dengan orang yang wudlu kemudian kentut, maka hukum wudlu tadi adalah batal. Orang wuldu kemudian tiba-tiba keluar sperma, maka wuldu orang tadi tidak batal.
Allah berfirman :
"Atau (jika) salah satu di antara kamu sekalian keluar dari tempat buang air atau telah menyentuh wanita, kemudian tidak menemukan air, maka tayamumlah dengan tanah yang baik (suci)". (QS. An-Nisa : 43)
- Hilang akal
Orang yang wudlu kemudian hilang akalnya maka wudlunya tadi batal. Hilang akal bisa disebabkan tidur, gila, mabuk, atau ayan, pingsan, dan sebagainya. Maka dari itu, jika ingin melakukan ibadah, wajib untuk melakukan wudlu kembali.
Ada pengecualian tersendiri, yakni apabila ada orang yang tidur dalam posisi duduk yang menetapkan pantatnya, maka hukum wudlunya tidak dihukumi batal. Hal ini sebagaimana hadis nabi Saw. :
"Para sahabat nabi (pada masa rasulullah) menantikan sholat isya', sampai sampai menundukkan kepalanya (tertidur). Kemudian melakukan shalat dengan tanpa wudlu". (HR. Abu Daud)
- Bersentuhan Kulit Laki-Laki dan Perempuan Bukan Mahrom
Kemudian hal yang membatalkan wuldu selanjutnya adalah bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Kulit yang bersentuhan itu artinya tanpa adanya penghalang sama sekali seperti halnya pakai kain atau plastik. jadi murni tidak ada penghalang yang kemudian bisa menyebabkan syahwat.
- Menyentuh Alat Kelamin dan Dubur
Menyentuh alat kelamin seperti burung laki-laki dan vagina perempuan bisa menyebabkan batalnya wudlu. Begitu juga dengan menyentuh dubur juga menyebabkan batal wudlu. Baik yang disentuh itu milik sendiri atau milik orang lain dengan tanpa suatu penghalang maka hukum wudlunya batal.
Rasulullah bersabda :
"Barang siapa menyentuh farjinya, maka wajib wuldu." (HR. TUrmudzi)
Dalam hal ini menyentuh artinya dengan tangan bagian depan. Jika menyentuhnya dengan tangan bagian belakang, maka tidak apa-apa. Tangan bagian dengan itu telapa'an. Sedangkan yang belakang, itu sebaliknya.

