Larangan Membaca Al-Qur'an Saat Haid dan Junub

ads

Orang yang menanggung hadas besar di dalam Islam dibatasi kegiatannya dalam beribadah. Hadas besar atau disebut juga dengan junub bagi orang laki-laki ketika keluar sperma baik melalui mimpi, bersenggama, maupun dengan mencari kepuasan fantasi seksual. Apabila sperma sudah keluar, maka ia menanggung hadas besar atau junub dan wajib baginya mandi besar.

Kemudian bagi perempuan yang haid, nifas, atau habis berjima' dengan suami ia menanggung hadas besar dan wajib baginya mandi junub. Ketika perempuan menanggung haid misalnya, ia tidak wajib melakukan shalat dan tidak wajib meng-qadla' sholatnya. Namun hanya puasa sajalah yang wajib di qadla'.

Baik laki-laki maupun perempuan ketika menanggung junub atau hadas besar mereka tidak boleh membaca al-Qur'an. Artinya jika mereka ingin membaca al-Qur'an maka wajib bagi mereka untuk bersuci dahulu dengan cara mandi besar dengan membasahi seluruh tubuh dengan niat mandi hadas besar.

Berkaitan dengan itu, ada hadis nabi mengenai larangan bagi orang yang berhadas besar berbunyi :

"Tidak diperbolehkan bagi orang yang junub wanita yang sedang haid membaca sesuatu (ayat) dari al-Qur'an (HR. Turmudzi)

Keharaman membaca al-Qur'an itu di dalam kitab Bujairomi Juz Awwal apabila dalam membacanya diniatkan dengan membaca al-Qur'an. Apabila diniatkan untuk dzikir atau berdoa, atau dibaca dalam hati maka hukumnya diperbolehkan.


Sebagai contoh:

Ketika anda akan berdandan dan Membaca Doa


Larangan Membaca Al-Qur'an Saat Haid dan Junub


Ketika terkena musibah membaca


Larangan Membaca Al-Qur'an Saat Haid dan Junub


Larangan Membaca Al-Qur'an Saat Haid dan Junub Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
 

Top