Orang yang menanggung Junub atau Hadas besar tidak diperbolehkan melakukan beberapa kegiatan yang sudah ditentukan dalam syariat. Orang yang junub terlebih dahulu harus menyelesaikan kewajibannya, yaitu mandi hadas besar. Setelah mandi hadas besar atau junub, barulah ia bisa melakukan larangan-larangan itu.
Banyak sekali penyebab hadas besar, antara lain adalah keluarnya mani (sperma) bagi laki-laki dewasa, baik disengaja maupun dengan hubungan intim, jima' (hubungan suami istri), haid (bagi perempuan dewasa), dan nifas (sehabis melahirkan). Jadi mereka yang menanggung junub atau hadas besar, harus melakukan mandi wajib agar tubuh kembali bersih dan suci.
Bagi yang sedang junub atau hadas besar, maka dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut ini:
- Shalat
- Thawaf
- Menyentuh atau membawa mushaf al-QUr'an
- Membaca al-Qur'an
- Berdiam diri di dalam masjid
Cara Mandi Junub/Hadas Besar
- Niat mandi besar
- Dimulai dari bagian tubuh yang kanan
- Membasahi seluruh tubuh. Untuk bagian tubuh yang agak sulit seperti bawah kuku, ketiak, telinga, harus terkena siraman air
- Yakin bahwa air sudah membasahi seluruh anggota tubuh

