Macam Macam Najis Menurut Fiqih Islam

ads

Najis di dalam Islam adalah suatu penghalang untuk menjalankan ibadah. Jika melakukan ibadah masih mengandung najis, baik dalam tubuh kita, pakaian kita, maupun tempat kita, maka secara syar'i ibadah tersebut tidak sah. Mengapa? Karena najis merupakan kotoran. Dan Islam sangat cinta terhadap kebersihan.

Di dalam al-Qur'an sendiri berkata :

"Dan bersihkanlah pakaian-pakaianmu.....(Al-Mudatsir : 4)

Kemudian rasulullah juga bersabda :

"Kesucian adalah sebagian dari iman"

Macam Macam Najis Menurut Fiqih Islam

Oleh sebab itu, mengetahui jenis-jenis najis sangat penting sekali bagi orang Islam, mengingat hal ini sangat berkaitan erat sekali dengan ibadah. Andaikan beribadah itu masih mengandung najis, maka ibadahnya tidak dianggap sah dan harus diulangi kembali.

Macam-Macam Najis

  • Bangkai
Bangkai adalah binatang yang mati tanpa disembelih. Tubuh binatang yang dipotong dalam keadaan hidup-hidup termasuk juga binatang. Maka berhati-hatilah jangan sampai mengkonsumsi daging bangkai.

Hadis Abu Waqid al-Laitsi meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda :

"Apa yang dipotong dari tubuh binatang yang masih hidup adalah bangkai".

Akan tetapi, dalam Islam ada pengecualian bangkai yang bisa dimakan. Bangkai yang bisa dimakan adalah :

Bangkai Ikan dan Belalang

Ibnu Umar r.a meriwayatkan bahwa rasulullah bersabda :

"Ada dua bangkai dan dua darah yang halal bagi kita, kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah itu adalah hati dan jantung"

Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir

Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti halnya semut dan tawon adalah suci. Jika bangkai kedua hewan tersebut jatuh pada makanan atau minuman maka tidak membuat makanan tersebut najis.
  • Daging Babi
Daging babi sudah populer bahwa hukumnya najis dan haram dimakan di dalam Islam.

Allah berfirman di dalam Al-Qur'an :

"Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakan bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi, karena semua itu kotor.." (al-An'am : 145)
  • Muntah, Kencing, dan Kotoran Manusia
Semua ulama sepakat bahwa hukum ke tiga benda tersebut adalah najis. Namun begitu, jika muntahnya sedikit masih dima'fu dan kencing bayi atau anak kecil diringankan hukumnya yakni mudah untuk membersihkannya
  • Wadi
Wadi adalah cairan kental putih yang keluar setelah kencing. Menurut kesepakatan ulama cairan itu adalah najis. Laki-laki yang batang kemaluannya keluar wadi tidak wajib mandi besar, hanya membersihkannya dan berwudlu.
  • Madzi
Cairan putih kental yang keluar ketika orang sedang berfantasi tentang persetubuhan atau membayangkan hal-hal yang mesum.

Jika cairan itu keluar dari kemaluan laki-laki, maka hukumnya najis. Jika celana, sarung, atau baju terkena cairan itu maka hukumnya najis dan harus dibersihkan. Orang yang keluar madzi tidak wajib mandi berwudlu saja.
  • Kencing dan Kotoran Binatang
Kedua benda tersebut hukumnya adalah najis. Maka dari itu hati hati dengan kencing dan kotoran binatang. 
  • Khamer
Khamer adalah sesuatu yang memabukkan, atau menghilangkan akal pikiran manusia. Benda ini hukumnya najis. Jika pakaian atau tubuh terkena khamer, maka harus dibersihkan sampai suci.
  • Anjing
Hewan anjing juga najis. Yang najis dari anjing adalah lidahnya. Jika ada benda yang habis dijilat oleh anjing, maka benda tersebut hukumnya najis dan harus dibersihkan sampai tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah atau debu.

Macam Macam Najis Menurut Fiqih Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
 

Top