Najis di dalam Islam adalah suatu penghalang untuk menjalankan ibadah. Jika melakukan ibadah masih mengandung najis, baik dalam tubuh kita, pakaian kita, maupun tempat kita, maka secara syar'i ibadah tersebut tidak sah. Mengapa? Karena najis merupakan kotoran. Dan Islam sangat cinta terhadap kebersihan.
Di dalam al-Qur'an sendiri berkata :
"Dan bersihkanlah pakaian-pakaianmu.....(Al-Mudatsir : 4)
Kemudian rasulullah juga bersabda :
"Kesucian adalah sebagian dari iman"
Oleh sebab itu, mengetahui jenis-jenis najis sangat penting sekali bagi orang Islam, mengingat hal ini sangat berkaitan erat sekali dengan ibadah. Andaikan beribadah itu masih mengandung najis, maka ibadahnya tidak dianggap sah dan harus diulangi kembali.
Macam-Macam Najis
- Bangkai
Hadis Abu Waqid al-Laitsi meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda :
"Apa yang dipotong dari tubuh binatang yang masih hidup adalah bangkai".
Akan tetapi, dalam Islam ada pengecualian bangkai yang bisa dimakan. Bangkai yang bisa dimakan adalah :
Bangkai Ikan dan Belalang
Ibnu Umar r.a meriwayatkan bahwa rasulullah bersabda :
"Ada dua bangkai dan dua darah yang halal bagi kita, kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah itu adalah hati dan jantung"
Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir
Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti halnya semut dan tawon adalah suci. Jika bangkai kedua hewan tersebut jatuh pada makanan atau minuman maka tidak membuat makanan tersebut najis.
- Daging Babi
Allah berfirman di dalam Al-Qur'an :
"Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakan bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi, karena semua itu kotor.." (al-An'am : 145)
- Muntah, Kencing, dan Kotoran Manusia
- Wadi
- Madzi
Jika cairan itu keluar dari kemaluan laki-laki, maka hukumnya najis. Jika celana, sarung, atau baju terkena cairan itu maka hukumnya najis dan harus dibersihkan. Orang yang keluar madzi tidak wajib mandi berwudlu saja.
- Kencing dan Kotoran Binatang
Kedua benda tersebut hukumnya adalah najis. Maka dari itu hati hati dengan kencing dan kotoran binatang.
- Khamer
Khamer adalah sesuatu yang memabukkan, atau menghilangkan akal pikiran manusia. Benda ini hukumnya najis. Jika pakaian atau tubuh terkena khamer, maka harus dibersihkan sampai suci.
- Anjing
Hewan anjing juga najis. Yang najis dari anjing adalah lidahnya. Jika ada benda yang habis dijilat oleh anjing, maka benda tersebut hukumnya najis dan harus dibersihkan sampai tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah atau debu.

