Definisi Orang Miskin di Dalam Zakat (FIQIH)

ads

Sering kali kita dengar kata miskin sebagai orang yang tak punya dan mampu. Padahal orang miskin merupakan salah satu bagian dari orang yang berhak menerima zakat. Namun, kadang kita tidak sadar dan kurang tahu, apa sih pengertian miskin dengan fakir? apakah kedua pengertian itu sama atau beda? padahal kedua golongan itu sama sama menerima zakat!

Definisi Orang Miskin di Dalam Zakat (FIQIH)

Dalam terminologi (istilah) ilmu fiqih, golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta atau pun usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup berupa pangan, sandang, dan papan.. Atau dalam kata lain, mereka yang tidak mengemis, tidak mau memohon belas kasihan orang lain meskipun kondisi mereka kekurangan.

Dalam sebuah hadis nabi, Abu Hurairah berkata: "Yang disebut miskin bukanlah orang yang meminta minta sambil berjalan mengelilingi orang banyak, lalu diberikan kepadanya sesuap dua suap makanan atau satu dua butir kurma, orang orang bertanya, "lalu apa yang disebut miskin? Abu hurairah berkata, yang disebut dengan miskin adalah orang yang tidak mampu menyukupi kebutuhan hidupnya, sedang dirinya tidak mempunyai kemampuan untuk menutupi kekurangan tersebut. Namun, ia tidak mau meminta sedekah serta tidak berdiri untuk meminta minta kepada orang lain. (H.R. Muttafaq Alaih).

Di atas tadi, adalah pengertian sebenarnya orang miskin yang berhak menerima zakat. Intinya, jika ada orang lain yang punya pekerjaan, namun hasil jerih payah dari pekerjaan itu belum mampu mencukupi kebutuhan dasar hidup, seperti sandang maupun pangan, maka mereka itulah yang berhak menerima zakat. 

Jika ada orang mengaku miskin dengan cara meminta minta seperti pengemis, belum tentu mereka itu miskin. Kadang, ada yang kaya namun karena pekerjaan mereka suka meminta, akhirnya bertahun tahun hidup menjadi pengemis. Berkali kali media sudah meliput kehidupan di balik orang pengemis, yang mana mereka justru punya banyak uang, mobil, dan rumah, namun ketika di hadapan orang lain mengaku sebagai orang miskin, dengan tujuan agar dikasihani dan diberi uang.

Definisi Orang Miskin di Dalam Zakat (FIQIH) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: hh
 

Top