Cara Mengeluarkan Zakat Profesi

ads

Zakat merupakan syariat Islam yang sangat berguna membantu terhadap sesama. Islam mewajibkan zakat bagi pemeluknya dikarenakan di dalam sebagian harta yang kita miliki itu mengandung hak milik orang lain. Salah satunya adalah zakat profesi. Zakat ini jarang kita dengar karena yang sering di sampaikan oleh guru, kiyai, mapun ustadz, hanya sebatas zakat fitrah dan zakat mal.

Lantas apakah zakat profesi itu? 

Zakat profesi termasuk pula zakat mal (harta). Harta yang kita miliki sejatinya bukanlah milik penuh kita, ada sebagian hak orang yang harus kita berikan. Makanya, apabila kita punya harta yang kita hasilkan dari usaha kita, di dalam islam diwajibkan untuk zakat atas harta yang sudah kita punya.

Cara Mengeluarkan Zakat Profesi

Zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil yang sudah kita usahakan. Artinya, kata profesi sendiri bermakna pekerjaan. Dalam hal ini, apapun pekerjaan kita, baik itu pedagang, atau profesi tertentu, maka diwajibkan untuk menyisihkan harta guna zakat kepada orang lain.

Di dalam dunia modern, zakat profesi bisa disebut dengan kasbul mal, yang berarti kekayaan yang diperoleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syari'at agama. 

Dasar diwajibkannya zakat profesi terdapat di surat Al-Baqarah ayat 267, kemudian Surat At-Taubah ayat 103.

"Wahai orang orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari usahamu yang baik baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk mu". (Q.S. al-Baqarah : 267).

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah maha mendengar, maha mengetahui". (Q.S. at-Taubah : 103)

Dalam hal ini, ada dua pekerjaan yang bisa menghasilkan uang:

1. Pekerjaan yang dilakukan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, seperti pengacara, penjahit, pelukis, dan lain sebagainya.

2. Pekerjaan yang dilakukan seseorang untuk pihak lain, baik untuk pemerintah, perusahaan, atau perorangan untuk memperoleh upah.

Jadi zakat profesi semuanya itu diwajibkan bagi orang yang memang bisa menghasilkan uang dari usaha atau pekerjaan yang dijalankan dengan catatan harus memenuhi persyaratan zakat.

Contoh Zakat Profesi:

Diperhitungkan selama satu tahun, 

Arif seorang karyawan dengan penghasilan RP. 1.500.000/bulan. Kemudian Arif punya satu orang istri dan seorang anak. Kebutuhan pokok Arif dalam satu bulan kurang lebih RP. 625.000/bulan. Dengan begitu, kelebihan uang Arif adalah RP. 875.000 dari hasil (pengurangan 1.500.000 - 625.000 = 875.000). Jumlah kekayaan yang di dapat Arif dalam satu tahun ada sekitar RP. 10.500.000.

Jika harga emas itu adalah RP. 100.000/kilo gram, maka nisabnya adalah RP. 8.500.000. Dengan demikian kekayaan Arif telah melebihi nisab. Arif harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari uang yang dia miliki. Berapa? 2,5% X RP.10.500.000 = RP. 262.500.

Dikeluarkan Saat Menerima

Jika anda ingin mengeluarkan zakat pada saat menerima gaji, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Pendapatan ini dianalogikan dengan tanaman. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya senilai 653 kg padi atau 520 beras. Zakat dikeluarkan setiap kali menerima gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong dengan kebutuhan pokok.

Contoh : Nisab sebesar 653 kg padi. Dengan asumsi padi seharga RP. 1800, maka nisabnya sebesar 653 X RP. 1800 = RP. 1. 175.400. dengan demikian seorang yang menerima gaji RP. 2.000.000 wajib mengeluarkan zakat setiap kali menerima penghasilan tersebut.

Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% X RP. 2.000.000 = RP. 50.000

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan dalam tulisan dan penjelasan ini.

Cara Mengeluarkan Zakat Profesi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: hh
 

Top