Hukum Sikat Gigi Bagi Orang yang Puasa

ads

Orang yang berpuasa, biasanya bau mulutnya akan terasa tidak sedap. Hal ini karena seharian penuh mulut tidak kemasukan makanan dan minuman. Walaupun kelihatan bau, ternyata bau mulut orang yang berpuasa itu wangi menurut Allah SWT. Inilah salah satu keistimewaan orang yang mau berpuasa di hadapan Allah SWT. Hal ini sebagaimana hadis nabi : "Aroma mulut orang yang puasa, lebih harum di sisi Allah dibandingkan dengan aroma minyak misik" (Muslim, Tirmidzi).

Hukum Sikat Gigi Bagi Orang yang Puasa

Seperti umumnya, sering kali ketika mandi, kita tidak lupa untuk menggosok gigi. Hampir tiap hari bila ingin berkumpul dengan orang lain, maka kita melakukan gosok gigi. Lantas bagaimana jika kita puasa, apakah masih diperbolehkan untuk gosok gigi?

Hukum Gosok Gigi atau Sikat Gigi Bagi Orang yang Berpuasa

Gosok gigi merupakan aktivitas membersihkan gigi dari bau mulut yang tak sedap. Pada zaman nabi, gosok gigi tak pernah ada. Yang ada hanya bersiwak dengan kayu arok dengan cara menggosok gosokkan kayu ke gigi setiap mau sholat, sehabis wudlu, dan lain sebagainya. Intinya, hukum siwakan adalah sunnah yang baik dan sangat dianjurkan bagi kita untuk melakukan hal itu.

Apakah Gosok Gigi atau Sikat Gigi sama dengan siwakan?

Dalam hal ini, ulama Syafi'i, Maliki, dan Hanafi, mengatakan bersiwak itu bertujuan untuk memberishkan mulut dari bau tak sedap. Sedangkan sikat gigi atau gosok gigi, tentu mempunyai tujuan sama, yakni memberishkan mulut dari bau yang tak sedap. Disini terdapat korelasi, antara maksud dan tujuan yang sama dalam soal membersihkan gigi, baik bagi bersiwak maupun yang gosok atau sikat gigi.

Syaikh Shalih al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum bersiwak ketika sedang melakukan puasa Ramadhan. Beliau memaparkan, “Tidak diragukan lagi bahwa bersiwak merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianjurkan. 

Ulama Hanbali mengatakan tidak apa-apa melakukan siwak atau gosok gigi dalam keadaan puasa, seperti riwayat Amir bin Rabi'ah " Aku melihat Rasulullah SAW. melakukan siwak tak terhitung, padahal beliau puasa".


Maka dari itu, bersiwak dianjurkan kapan saja, baik itu dalam keadaan berpuasa maupun tidak. Namun perlu diketahui, jika kita pusa, kemudian gosok gigi atau sikat gigi, maka sebaiknya jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga dan terlebih masuk sampai ke dalam perut kita, baik itu berupa air maupun odol atau pasta gigi.

Jadi, intinya orang yang berpuasa, tidak dilarang untuk bersiwak, maupun menggosok gigi. Jika pada saat gogok gigi ada air atau pasta gigi yang masuk sampai rongga dan perut, maka puasa itu hukumnya batal.

Kapan sebaiknya gosok gigi?

Sebaiknya gosok gigi atau sikat gigi dilakukan pada waktu sebelum subuh atau berbuka puasa. Jika terpaksa melakukan setelah subuh, tidak masalah. Namun ada yang mengatakan, jika gosok gigi setelah waktu duhur, hukumnya makruh, dan lebih baik ditinggalkan dari pada dilakukan.

Hukum Sikat Gigi Bagi Orang yang Puasa Rating: 4.5 Diposkan Oleh: hh
 

Top