Kangsantri. Suami istri yang menikah kadang akan menghadapi banyak kendala atau problem rumah tangga. Problem rumah tangga merupakan bumbu yang jamak terjadi dan setiap orang yang menikah pasti pernah mengalaminya. Permasalahannya, kadang ada yang kuat melewati masalah itu, dan ada pula yang gagal. Yang berhasil, akan bisa memepertahankan keutuhan rumah tangga, yang tidak akan cerai. Lantas, bagaimana dalam pandangan Islam terhadap perceraian?
Sudah sering kita dengar, bahwa hukum bercerai di dalam Islam itu boleh. Walaupun boleh, tetap saja perbuatan itu paling tidak disukai oleh Allah. Maka hukum bercerai dari suami atau istri, tetap sah dan tidak dilarang di dalam Islam.
ابغض الحلا ل الئ الله الطلا ق
Artinya : "Perkara halal yang paling di benci oleh Allah adalah perkara
talak".
Akan tetapi, lebih baik bertahan dalam keutuhan rumah tangga jika memungkinkan untuk bertahan dari pada pilih bercerai. Sebab jika sudah punya keturunan, yang jadi korban adalah anaknya.
Yang perlu diketahui oleh suami dalam pernikahan yaitu talak. Banyak suami yang tidak paham soal talak. Kadang ada yang bertengkar sedikit, kemudian mengucapkan kata kata "kamu tak ceraikan/kamu saya cerai, saya talak" dan lain sebagainya. Masalah talak atau cerai, para suami sebaiknya hati hati dan jangan mudah untuk melontarkannya pada istri. Sebab kata cerai atau telak jika diucapkan pada saat marah, itu akan langsung tiba talak satu. Dalam soal ini, suami punya tiga hak talak pada istri. Jika sudah satu kali diucapkan, maka tinggal dua kali. Ketika jatuh talak 1, maka masih ada kesempatan bagi suami untuk merujuk kembali kepada istri dengan baik pada masa sebelum iddahnya habis.
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ
بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً
إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ
يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ
حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ
هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya: Talak (yang
dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf
atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali
sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya
khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir
bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka
tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk
menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS Al-Baqarah : 229)
Sebagaimana rukun talak bagi suami, apabila ketiga rukun sudah terpenuhi, maka talaknya akan terjadi. Berikut ini adalah talak bagi suami, kepada istri : pertama berakal sehat, kedua baligh, ketiga atas kemauan sendiri.
Perkataan talak suami, walaupun dikatakan di luar sidang pengadilan, di dalam Islam sudah jatuh talak. Jadi jika kemudian melakukan guguatan di ruang persidangan, hal itu hanya sebagai penguat saja dalam legalitas formal. Jika suami sudah menjatuhkan talak tiga, maka pada saat itu juga suami haram menggauli istrinya, sekalipun pengadilan belum memutuskan. Oleh sebab itu, para suami sebaiknya hati hati, sekalipun anda belum menerima putusan pengadilan agama, namun anda sudah talak tiga istri, tetap dalam Islam dilarang untuk melakukan hubungan intim. Sebab hukum formal atau hukum negara hanya melegalitaskan soal administrasi saja. Dan jika istri sudah ditalak tiga, maka harus ada muhallil untuk bisa dinikahi lagi.

