Kangsantri. Menikah muda merupakan pilihan. Tidak semua orang siap menikah muda. Hanya orang orang tertentu saja. Mereka yang ingin berkarir terlebih dahulu pasti menolak jika disuruh menikah dini. Karena akan terbatas kebebesannya dan karir mereka. Lantas apakah boleh menikah muda?
Di dalam Islam tidak ada masalah dalam pernikahan muda, atau pernikahan dini. Karena pernikahan merupakan hal yang baik dan bisa membuat seseorang selamat dari jurang kemaksiatan. Maka jika ingin aman dari fitnah, bisa menikah muda. Namun hukum menikah muda tidaklah wajib, ini hanyalah sebuah piliah pribadi masing masing.
Source: makassar.tribunnews.com
Menikah muda dalam pandangan Hukum Positif atau negara adalah menikah yang dilakukan sebelum usia menginjak 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki laki. Semisal anak laki laki pada usia 12 tahun sudah menikah, itu artinya melakukan pernikahan muda. Bolehkah dalam pandangan negara?
Indonesia mempunya undang undang tentang pernikahan. Undang Undang pernikahan di Indonesia tercantum dalam UU No 1 th 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jika ingin tahu bagaimana hukum dan dasarnya, maka bisa melihat kedua aturan yang sudah dibuat tersebut.
Problem Masa Kini
Permasalahan yang terjadi sekarang ini adalah banyaknya pergaulan bebas di antara laki laki dan perempuan. Perempuan sudah tidak malu lagi begitu juga dengan laki laki. Dan bahkan, ini sudah dilakukan pada anak usia dini, seperti usia SMP. Maka kadang terjadi hubungan di luar nikah yang menyebabkan kehamilan pada usia dini. Karena kasus ini sudah menjamur di berbagai belahan bumi, maka fenomena ini sangat mengkhawatirkan bagi orang tua dan keluarga. Kemudian timbullah pemmikiran, bagaimana jika anak dinikahkan pada usia muda, atau nikah muda, nikah dini?
Menikah muda bisa dilihat dari berbagai pertimbangan.
Pertama, khawatir terjadi perzinahan atau kemaksiatan.
Kedua, terpeliharanya kesucian diri
Ketiga, menjaga ketentraman dan aman dari fitnah
Setidaknya ketika akan menikah muda harus paham apa sebabnya. Karena semua itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan dispensasi nikah muda. Namun alasan tidak harus sebagaimana di atas, bisa sesuai dengan alasan yang anda punya.
Dalam UU No 1 Thn 1974 pasal 7 ayat 1 yang berbunyi ”Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.
Seandainya anda hendak menikahkan putra putrinya di bawah standar usia perniakah sebagaimana hal tersebut, maka bisa meminta pada pihak yang berwenang untuk mengijinkan pernikahan di bawah umur, nikah muda.
Dalam ayat selanjutnya menyatakan bahwa bila terdapat penyimpangan pada pasal 7 ayat (1) dapat meminta dispensasi pada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua belah pihak baik dari pihak pria atau pihak wanita.
Dalam sebuah hadis dijelaskan, bahwa ketika seorang pemuda sudah mempunyai bekal, maka lebih baik tidak menunggu untuk menikah, segeralah menikah. Namun jika belum punya bekal dan ingin menikah, maka berpuasalah, karena bisa menahan nafsu.
Nabi Berkata : “Wahai sekalian pemuda, apabila kamus suda mempunyai bekal maka kawinlah :sesunggunya (kawin) bisa memejamkan mata, dan memelihara kemaluannya; siapa yang belum sanggup (mempunyai bekal) maka puasalah, sebagai benteng (perisai.

