Puasa ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi orang yang sudah memenuhi syarat berpuasa. Setiap bulan ramadhan tiba, orang mukallaf atau yang sudah dewasa dilarang untuk makan pada siang hari kecuali ada halangan syar'i. Dalam hal ini, puasa ramadhan sebenarnya diwajibkan bagi orang dewasa saja.
Bagaimana jika ada anak kecil berpuasa?
Orang yang berpuasa adalah mereka yang sudah baligh (dewasa), berakal, dan mampu. Anak kecil belum masuk dalam tahap dewasa. Mereka masih tergolong anak anak yang belum terbebani hukum taklif menjalan puasa wajib, ramadhan. Dalam hal ini, orang yang sudah baligh bisa dilihat dari segi ciri ciri, jika laki laki, tanda baligh mereka sudah pernah mimpi basah. Jika perempuan sudah pernah keluar darah haid setiap bulannya.
Oleh sebab itu, anak kecil termasuk anak yang belum baligh karena belum pernah mengalami kejadian sebagaimana hal di atas.
Bagaimana jika anak anak melakukan puasa ramadhan?
Disebutkan dalam hadis dari Rubayi’ binti Muawidz radhiallahu
‘anha, bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus sahabat di
pagi hari Asyura (10 Muharam) untuk mengumumkan, “Barang siapa yang sejak pagi
sudah puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya. Barang siapa yang sudah
makan, hendaknya dia puasa di sisa harinya.” Para sahabat mengatakan, “Setelah
itu, kami pun puasa dan menyuruh anak-anak kami untuk puasa. Kami pergi ke
masjid dan kami buatkan mainan dari bulu. Jika mereka menangis karena minta
makan, kami beri mainan itu hingga bisa bertahan sampai waktu berbuka.” (H.r.
Bukhari, no. 1960; Muslim, no. 1136)
Hadis di atas memberikan gambaran, kalau pada waktu itu nabi memerintahkan para sahabat untuk puasa hari Asyura dan mengajarkan anak anak mereka untuk berpuasa dengan tujuan berlatih. Orang tua dianjurkan nabi untuk memerintahkan anak mereka berlatih berpuasa supaya kelak ketika sudah dewasa sudah terbiasa dengan puasa. Perlu diketahui, anjuran untuk mengajari anak puasa tersebut sebagai bentuk tanggungjawab orang tua kepada anaknya dalam masalah keagamaan.
Oleh karena itulah, jika anak kecil berpuasa maka tetap akan mendapatkan pahala dan pahala itu akan diberikan kepada orang tua yang sudah mengajari anak melakukan puasa sejak dini.
Bagaimana jika anak tidak berpuasa?
Sekali lagi, hukum anak kecil tidak berpuasa tidak dosa. Namun, di dalam Islam, ada anjuran agar orang tua bertanggungjawab terhadap anaknya untuk berlatih beribadah sejak dini. Di dalam fiqih, jika anak usia 7 tahun, maka orang tua memerintahkan anaknya untuk melaksanakan sholat. Jika anak sudah usia 10 tahun dan tidak mau melaksanakan sholat, maka orang tua berhak untuk memukul anaknya yang enggan itu.
Padahal anak usia 7-10 tahun belum terbebani dengan hukum. Namun orang tua harus mengajari anak sedari kecil untuk melaksanakan perintah agama supaya kelak sudah besar, ia terbiasa dan tidak canggung dalam melaksanakan perintah agama.
Bagi orang tua, hendaknya memerintahkan anak anaknya sejak dini untuk melakukan sholat. Sebab jika anak diperintah sholat pada waktu sudah dewasa, anak akan membantah perintah itu dan enggan melaksanakannya. Begitu juga berpuasa, mengajari anak taat kepada perintah agama harus sejak dini. Tak perlu nunggu dewasa baru diajari puasa. Jika tidak, orang tua akan menyesal di kemudian hari dan semua itu akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah SWT pada hari nanti.
Semoga tulisan sederhana ini memberi manfaat bagi anda dan khususnya saya sendiri. Mohon maaf jika ada banyak kesalahan dalam tulisan ini.

